a. bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang efisien, efektif, produktif, dan akuntabel, perlu disusun standar operasional prosedur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.