a. bahwa adanya penyempurnaan sasaran strategis pada Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 perlu dilakukan penyesuaian dan/atau perubahan atas lampiran Indikator Kinerja Utama dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0186 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Pemuda Dan Olahraga Tahun 2015-2019; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0186 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Pemuda Dan Olahraga Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.