a. bahwa untuk mendukung pendanaan keolahragaan yang bersumber dari masyarakat dan industri olahraga, perlu dibentuk Satuan Kerja yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa memperhatikan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomer B/272/M.KT.01/2017 tentang Pembentukan UPT Lembaga Pengelolaan Dana dan Usaha Keolahragaan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 433/KMK.05/2017 tentang Penetapan Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum telah dibentuk Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan dengan menerapkan pola keuangan badan layanan umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2017, No.1559 -2- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.