a. bahwa untuk menetapkan kebijakan pemerintah untuk penguatan, pembinaan, dan pengembangan cabang olahraga Prestasi unggulan daerah sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten/kota perlu pengaturan sebagai implementasi ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pembinaan dan Pengembangan Cabang Olahraga Prestasi Unggulan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.