a. bahwa untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dan daya saing serta potensi diperdesaan perlu peningkatan peran kepeloporan pemuda melalui program pemuda mandiri membangun desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pemuda Mandiri Membangun Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.