bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan ketentuan Pasal 72 sampai dengan Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.