a. bahwa untuk optimalisasi pemanfaatan prasarana kepemudaan dan sarana kepemudaan yang disediakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mendukung pelayanan kepemudaan, perlu pengelolaan secara efektif, efisien, profesional, berkesinambungan, dan akuntabel; b. bahwa sebagai landasan hukum dalam pengelolaan prasarana kepemudaan dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pedoman yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.