bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0185 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang untuk diserahkan kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga; www.peraturan.go.id 2017, No.946 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.