bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 16, Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.