a. bahwa untuk pengembangan sentra pembinaan olahraga prestasi di daerah kabupaten/kota, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan prasarana olahraga dan sarana olahraga yang layak pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar; b. bahwa untuk menjamin kelayakan prasarana olahraga dan sarana olahraga pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan standar prasarana olahraga dan sarana olahraga pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.