Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 9/2022.
a. bahwa dalam rangka mengantisipasi tindakan/perbuatan peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olahraga, Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab melakukan pengawasan prasarana olahraga untuk menjamin ketersediaan prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan; b. bahwa tindakan/perbuatan peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olahraga sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 67 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Permohonan dan Pemberian Rekomendasi www.peraturan.go.id 2015, No.1712 -2- Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Asset/Milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.