bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Selaku Ketua Pelaksana Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan tentang Tugas Sekretariat Tim Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.