bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 7 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Petunjuk Teknis Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.