a. bahwa setiap pemuda mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif, pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa diskriminasi, advokasi, akses untuk pengembangan diri dan kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan; b. bahwa urusan pemerintahan di bidang layanan pemuda berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak pemuda, merupakan urusan wajib pemerintahan non pelayanan dasar bagi daerah Kabupaten/Kota; c. bahwa untuk menjamin terpenuhinya layanan pemuda diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha melalui Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Pemuda; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2017, No.655 -2- menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Pemuda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.