a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. bahwa Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor 011.A Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kompleksitas permasalahan hukum serta adanya penyesuaian Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sehingga perlu dilakukan penggantian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2017, No.613 -2- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.