a. bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga Melalui Penyesuaian/Inpassing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.