bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 86 sampai dengan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan bagi Pelatih Bola Basket;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.