a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu diberikan akses kepada masyarakat dan pegawai Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menyampaikan laporan mengenai terjadinya dugaan pelanggaran di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.