a. bahwa untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat atas hunian yang layak, aman, dan terjangkau sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan umum, negara perlu memperkuat kebijakan pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus yang efektif, inklusif, dan berkeadilan; b. bahwa perkembangan tata kelola pemerintahan yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi memerlukan penerapan sistem informasi berbasis digital dalam pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus, guna meningkatkan ketepatan sasaran, keterpaduan data, serta kemudahan pengawasan; c. bahwa dalam praktik penyelenggaraan pembangunan perumahan di masyarakat, terdapat keberagaman kondisi sosial, budaya, dan geografis yang memerlukan pengakuan dan pengakomodasian terhadap kearifan lokal, termasuk dalam penggunaan bahan bangunan, komponen bangunan, dan teknik konstruksi, sebagai bagian dari pendekatan pembangunan yang adaptif dan berkelanjutan; d. bahwa Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum, kebijakan pembangunan nasional, serta dinamika pelaksanaan program di lapangan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.