a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan skema kredit/pembiayaan bersubsidi terhadap sektor perumahan untuk mendukung program 3 (tiga) juta rumah, telah diberlakukan kredit program perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagai suatu upaya peningkatan kapasitas daya saing usaha, penyerapan tenaga kerja, dan produktivitas usaha yang semakin diperluas; b. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kredit program perumahan telah menentukan pelaku usaha penerima kredit program perumahan, sehingga perlu diberikan kepastian hukum lebih lanjut mengenai kriteria penerima kredit program perumahan dan mempertegas kembali ekosistem kredit program perumahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Kriteria Penerima dan Ekosistem Kredit Program Perumahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.