a. bahwa untuk mengurangi ketergantungan impor bahan aspal serta meminimalkan dampak fiskal dari fluktuasi harga pasar global bahan bakar minyak, diperlukan ketersediaan bahan aspal yang berasal dari sumber daya alam nasional; b. bahwa untuk mendorong kemandirian dan mendukung hilirisasi aspal nasional berbasis aspal buton, diperlukan dukungan pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan yang menggunakan produk aspal buton olahan secara berkelanjutan; c. bahwa untuk mendorong penggunaan aspal buton olahan harus didukung dengan sistem rantai pasok material, peralatan konstruksi, tata cara pengadaan yang efektif, serta pembinaan teknis dan pemantauan secara berkesinambungan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan; d. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018 tentang Penggunaan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan perlu dimutakhirkan sesuai dengan perkembangan teknologi, pengaturan, dan kebutuhan organisasi; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penggunaan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.