a. bahwa dalam rangka keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen terhadap penggunaan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi, memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi, dan mendorong peningkatan daya saing industri melalui kebijakan deregulasi dan debirokratisasi peraturan, perlu mengubah ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib; www.peraturan.go.id 2015, No.1751 -2- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.