a. bahwa dalam rangka optimalisasi penerapan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M- IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib, perlu dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/M-IND/PER/10/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional www.peraturan.go.id 2015, No.1687 -2- Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/M-IND/PER/10/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib ; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/M-IND/PER/10/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/M-IND/PER/10/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/M-IND/ PER/10/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.