a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terektraksi Pada Kain Untuk Pakaian Bayi secara wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/ PER/2/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib, perlu dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/5/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Persyaratan Zat Warna Azo, www.peraturan.go.id 2015, No.1686 -2- Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terektraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/ PER/1/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M- Ind/Per/5/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terektraksi Pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/5/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terektraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/1/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M- Ind/Per/5/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (Sni) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida Dan Kadar Logam Terektraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/ PER/5/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam www.peraturan.go.id 2015, No.1686 -3- Terektraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.