a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur, perluasan ruang lingkup, dan berakhirnya jangka waktu penunjukan lembaga atau badan usaha berbadan hukum yang ditunjuk sebagai lembaga sertifikasi industri hijau serta untuk tertib administrasi dan kepastian hukum, perlu mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M- IND/ PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/ 12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/ 12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M- IND/PER/ 12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.