a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Standar Industri Hijau; b. bahwa proses produksi industri karet remah (crumb rubber) menggunakan sumber daya air yang besar, perlu mengatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.