a. bahwa dalam rangka stabilitas industri baja nasional dan mendukung peningkatan kualitas produk Baja dalam negeri yang menggunakan Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya, perlu melakukan pemantauan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya; b. bahwa dalam rangka kepastian penggunaan Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya sebagai bahan baku industri, perlu mengatur pemberian Pertimbangan Teknis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.