a. bahwa dalam rangka melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen terhadap penggunaan Ubin Keramik, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri Ubin Keramik, perlu mengatur proses produksi Ubin Keramik guna menghasilkan produk yang memenuhi parameter pengujian mutu dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali pemberlakuan SNI Ubin Keramik secara wajib; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ubin Keramik secara Wajib; www.peraturan.go.id 2016, No.2090 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.