a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib, tertata, dan terpadu serta lengkap dan akurat di lingkungan Kementerian Perindustrian, perlu dibentuk jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Perindustrian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.