a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penerapan Standar Nasional Indonesia Karet Perapat (Rubber Seal) kepada seluruh pelaku usaha, meningkatkan mutu hasil dan daya saing industri Karet Perapat (Rubber Seal), dan memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi, perlu mengubah ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG secara wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M- IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar www.peraturan.go.id 2015, No.1456 2 Nasional Indonesia Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.