a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberlakuan SNI secara wajib Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca, memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi, dan meningkatkan daya saing industri Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca, perlu mengubah ketentuan mengenai pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca secara wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M- IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib; www.peraturan.go.id 2015, No.1455 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.