a. bahwa dalam rangka kelancaran pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib, perlu mengatur kembali pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib terhadap produk dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.