a. bahwa dalam rangka keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen atas penggunaan semen, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri semen, perlu mengatur pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib terhadap produk semen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib;b.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.