a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M- IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri oleh instansi penerbit izin, perlu menyempurnakan ketentuan Peraturan Menteri dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; 2014, No.1500 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.