a. bahwa untuk menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan minyak goreng curah dengan harga terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, perlu mengatur penyediaan minyak goreng curah; b. bahwa untuk menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan minyak goreng curah dengan harga terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pendanaan guna menjamin ketersediaan minyak goreng curah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit; 2022, No.286 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.