a. bahwa untuk kelancaran, keamanan, dan mencegah terjadinya penyimpangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dalam proses pendistribusian pupuk NPK bersubsidi kepada kelompok tani dan/atau petani, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M- IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi; www.peraturan.go.id 2021, No. 195 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.