a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Pabrik Gula sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/M-IND/PER/11/2008 yang telah tiga kali diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 149/M-IND/PER/12/2010, khususnya terhadap pabrik gula dengan status BUMN, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.