a. bahwa untuk keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen terhadap penggunaan Tangki Air Plastik Silinder Vertikal, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri, perlu mengatur pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk produk Tangki Air Plastik Silinder Vertikal; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik - Tangki Air Plastik Silinder Vertikal - Polietilena (PE) Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.