a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Melamin- Perlengkapan Makan dan Minum secara wajib serta untuk meningkatkan mutu hasil industri Melamin- Perlengkapan makan dan minum, melindungi konsumen, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu mengatur kembali pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum secara wajib; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.