a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/ PER/7/2103 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci secara Wajib, perlu menambah penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah terakreditasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang akan melakukan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga www.peraturan.go.id 2016, No.1635 -2- Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.