a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan, yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/7/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib, perlu mengatur kembali penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib; www.peraturan.go.id 2016, No.1634 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.