a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan penumbuhan industri kendaraan bermotor, perlu mengubah waktu pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/ PER/3/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/ PER/3/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.