a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/4/2011 dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri, perlu menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.