a. bahwa dalam rangka pengembangan dan pembinaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan industri sepeda motor, perlu mengatur kembali pola pengembangan industri kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang industri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/3/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/3/2016; www.peraturan.go.id 2016, No. -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.