a. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/ M-IND/PER/3/2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di Lingkungan Kementerian Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan hukum, sehingga perlu dicabut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/M-IND/PER/3/2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.