a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan baterai primer, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri baterai primer, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat telah ditetapkan standar nasional Indonesia untuk baterai primer secara wajib; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M- IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baterai Primer Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 101/M-IND/PER/10/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baterai Primer Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia baterai primer dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baterai Primer Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.