a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, menjamin kesehatan, keamanan, keselamatan konsumen dan melestarikan fungsi lingkungan hidup, perlu mengatur kembali ketentuan pengaturan Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.