a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan kertas pembentuk rokok, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri kertas pembentuk rokok, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, perlu memberlakukan standar nasional Indonesia untuk kertas pembentuk rokok secara wajib; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kertas Pembentuk Rokok Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.