a. bahwa dalam rangka kelancaran pengembangan dan pembinaan serta penumbuhan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan industri sepeda motor, perlu mengubah ketentuan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/3/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/ PER/3/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor; www.peraturan.go.id 2015, No.1176 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.