a. bahwa untuk menindaklanjuti persetujuan penetapan perubahan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Perindustrian oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai formasi jabatan fungsional baru dan penyesuaian kelas jabatan staf khusus menteri di lingkungan Kementerian Perindustrian, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian; www.peraturan.go.id 2020, No. 1649 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.